Membangun Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak di Kabupaten Manggarai
Oleh: Susana Surya Sukut, S.Kep., Ns. Kepala Bidang Perlindungan Anak, DP3A Kabupaten Manggarai
Ada satu pertanyaan yang sering luput ketika sebuah kegiatan sosialisasi selesai digelar dan spanduk digulung: bukan “apa yang sudah disampaikan kepada peserta”, melainkan “apa yang akan mereka lakukan setelah pulang ke desa, sekolah, dan keluarganya”. Pertanyaan itulah yang menjadi ukuran sesungguhnya bagi advokasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manggarai di 12 kecamatan sepanjang satu bulan terakhir.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar peristiwa hukum atau tragedi rumah tangga yang berdiri sendiri. Ia adalah persoalan relasi kuasa, pola asuh, ketimpangan gender, norma sosial, kondisi ekonomi, lemahnya sistem perlindungan, hingga risiko baru di ruang digital. Karena akarnya menyebar ke banyak arah, tidak ada satu lembaga pun DP3A, kepolisian, sekolah, atau keluarga yang dapat menanganinya sendirian. Yang dibutuhkan adalah gerakan bersama.
Mengapa Persoalan Ini Mendesak
Data Kementerian PPPA berdasarkan SPHPN 2024 dan SNPHAR 2024 memperlihatkan bahwa satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Dalam rentang Januari hingga pertengahan Juni 2025 saja, SIMFONI PPA mencatat 11.850 kasus kekerasan yang dilaporkan. SPHPN 2024 juga menunjukkan sekitar satu dari sepuluh perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangannya, dan sekitar satu dari enam oleh orang selain pasangan.
Di Kabupaten Manggarai sendiri, data yang menjadi bahan kerja DP3A sepanjang 2025 mencatat 81 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 38 kasus kekerasan terhadap anak. Angka ini harus dibaca dengan hati-hati: ia adalah kasus yang tercatat dan dilaporkan, bukan potret utuh seluruh kekerasan yang sesungguhnya terjadi. Rasa takut, stigma, ketergantungan ekonomi, relasi kuasa, rasa malu, dan ketidaktahuan tentang mekanisme pengaduan membuat banyak kasus tetap berada di bawah permukaan, sebuah kesenjangan antara kasus terlaporkan dan prevalensi sesungguhnya yang lazim ditemui dalam kajian kekerasan berbasis gender. Justru di titik inilah pencegahan berbasis masyarakat menemukan urgensinya: semakin masyarakat memahami bentuk kekerasan, tanda-tandanya, dan ke mana harus melapor, semakin besar peluang kasus ditemukan lebih dini dan tidak berulang.
Satu Persoalan, Banyak Lapisan: Mengapa Pendekatannya Harus Multisektor
Kerangka yang paling tepat untuk memahami mengapa kegiatan ini melibatkan psikolog klinis, Unit PPA Polres, dan Densus 88 AT Polri sekaligus adalah model ekologis kekerasan yang dikembangkan Lori Heise (1998) dan kemudian diadopsi WHO sebagai pendekatan kesehatan masyarakat global. Model ini menegaskan bahwa kekerasan tidak pernah lahir dari satu sebab tunggal, melainkan dari interaksi empat lapisan: individu (pengetahuan, pengalaman masa lalu, kondisi psikologis), relasi/keluarga (pola asuh, kuasa dalam rumah tangga, komunikasi), komunitas (sekolah, lingkungan sosial, norma setempat), dan struktur masyarakat (kebijakan, budaya, sistem hukum, ketimpangan ekonomi).
Kerangka ini sejalan dengan teori sistem ekologi Urie Bronfenbrenner (1979), yang memandang perkembangan dan keselamatan anak sebagai hasil interaksi lapisan-lapisan yang saling bersarang mulai dari keluarga (mikrosistem) hingga kebijakan dan nilai masyarakat (makrosistem). Implikasinya sederhana namun sering diabaikan: intervensi yang hanya menyasar satu lapisan , misalnya hanya edukasi individu tanpa pembenahan norma komunitas, atau penegakan hukum tanpa pemulihan psikologis korban akan berhenti sebagai solusi parsial. Kekerasan yang berlapis hanya bisa dijawab dengan pencegahan yang berlapis pula.
Dari kerangka itulah posisi tiga narasumber dalam sosialisasi ini menjadi masuk akal. Psikolog klinis bekerja pada lapisan individu dan relasi: membantu peserta mengenali dampak psikologis kekerasan, WHO mencatat kaitannya dengan depresi, kecemasan, PTSD, hingga gangguan kesehatan reproduksi pada korban dewasa, serta dampak jangka panjang pada perkembangan anak yang berisiko menurun menjadi siklus kekerasan antargenerasi. Psikolog juga membawa masuk gagasan penting dari kajian resiliensi Edith Grotberg, bahwa anak dan keluarga memiliki modal ketahanan (I have, I am, I can) yang bisa diperkuat lewat pengasuhan positif, bukan sekadar kerentanan yang menunggu diselamatkan.
Unit PPA Polres bekerja pada lapisan komunitas dan struktur hukum: menegaskan bahwa kekerasan, termasuk dalam rumah tangga, bukan “urusan keluarga” yang harus selalu diselesaikan secara kekeluargaan. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT justru dibangun di atas asas penghormatan HAM, keadilan, kesetaraan gender, dan nondiskriminasi, dengan tujuan mencegah, melindungi korban, sekaligus menindak pelaku. Standar layanan yang cepat, akurat, dan terintegrasi turut diatur dalam Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022.
Densus 88 AT Polri, sekilas tampak berjarak dari isu perempuan dan anak, sebenarnya menjawab lapisan struktur masyarakat versi mutakhir: ruang digital. Anak dan keluarga hari ini tumbuh di tengah arus informasi, nilai, dan ideologi yang tidak lagi dibatasi tembok rumah atau sekolah. Literasi terhadap intoleransi, ekstremisme kekerasan, dan potensi rekrutmen daring menjadi bagian tak terpisahkan dari ketahanan keluarga di abad digital, memperluas makna “ruang aman” dari sekadar bebas kekerasan fisik menjadi juga bebas dari eksploitasi ideologis.
Mengapa Pesertanya Harus Lintas Unsur
Kepala desa, kader PKK, guru, tokoh masyarakat, dan forum anak yang duduk bersama dalam satu ruang bukan kebetulan administratif, melainkan penerapan langsung dari prinsip bahwa perubahan norma sosial memerlukan lebih dari satu suara. Dalam kajian norma sosial, Robert Cialdini menunjukkan bahwa perilaku masyarakat lebih mudah berubah ketika mereka melihat norma baru dijalankan dan didukung oleh figur-figur yang mereka percaya sehari-hari , kepala desa, guru, tokoh agama atau adat, dibanding ketika informasi hanya datang dari lembaga di luar lingkaran sosial mereka.
Teori intervensi bystander dari Bibb Latané dan John Darley juga relevan untuk dibawa masuk ke dalam kegiatan semacam ini. Riset mereka menjelaskan mengapa orang di sekitar korban sering memilih diam: ketidakjelasan situasi, rasa tidak yakin apakah “ini urusan saya”, dan tanggung jawab yang menyebar ke banyak orang membuat setiap individu merasa tidak perlu bertindak karena mengira orang lain akan bertindak. Sosialisasi lintas unsur pada dasarnya adalah upaya memutus kelambanan ini dengan cara memberi setiap peran , kepala desa, guru, kader PKK, tokoh masyarakat, forum anak , kejelasan tanggung jawab masing-masing, sehingga tidak ada lagi ruang untuk saling menunggu.
Kepala desa diharapkan memastikan desa memiliki kebijakan, mekanisme pengaduan, dan jejaring kader perlindungan yang nyata, bukan sekadar simbolik. Kader PKK menjadi ujung tombak di ranah domestik, mendekatkan pengasuhan positif kepada keluarga. Guru dilatih mengenali perubahan perilaku, tanda kekerasan, dan bullying, sekaligus menciptakan disiplin tanpa kekuatan fisik. Tokoh masyarakat memegang kunci pergeseran norma paling mendasar: dari “jangan ikut campur urusan rumah tangga orang” menjadi “keselamatan korban adalah tanggung jawab bersama.” Dan forum anak diposisikan bukan sebagai objek yang dilindungi, melainkan subjek yang punya hak untuk didengar dan menjadi agen perubahan sebaya sejalan dengan prinsip partisipasi anak dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, yang menempatkan kepentingan terbaik anak, nondiskriminasi, hak hidup dan berkembang, serta penghargaan atas pandangan anak sebagai empat pilar utama perlindungan anak di Indonesia.
Dari 12 Kecamatan Menuju 12 Jejaring Perlindungan
Ukuran keberhasilan kegiatan ini seharusnya tidak berhenti pada jumlah peserta yang hadir atau jumlah kecamatan yang disinggahi. Ukuran yang lebih jujur adalah: apakah 12 kecamatan itu kini punya 12 jejaring perlindungan yang hidup, tempat kepala desa menguatkan sistem desa, PKK menguatkan keluarga, guru menguatkan sekolah, tokoh masyarakat menggeser norma sosial, forum anak menyuarakan sesama anak, sementara DP3A, UPTD PPA, dan kepolisian menopang sistem layanan dan penegakan hukum di belakangnya. Inilah pendekatan hulu-hilir: mencegah sebelum kekerasan terjadi, sekaligus memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan ketika kekerasan telanjur terjadi.
Ruang aman tidak lahir hanya karena ada aturan di atas kertas. Ia lahir ketika seorang guru berani mengenali tanda kekerasan pada muridnya, seorang kader PKK mendampingi keluarga tanpa menghakimi, seorang kepala desa berani membangun sistem perlindungan meski tidak populer, seorang tokoh masyarakat berhenti menganggap kekerasan sebagai urusan privat, dan seorang anak merasa cukup aman untuk berkata bahwa dirinya sedang tidak baik-baik saja.
Karena pada akhirnya, melindungi perempuan dan anak bukan tugas satu dinas atau satu profesi. Ia adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap rumah, sekolah, desa, tempat kerja, ruang publik, dan ruang digital di Manggarai menjadi tempat yang aman untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Dan ketika satu kecamatan mulai memiliki warga yang berani berkata “tidak” pada kekerasan, di situlah pembangunan manusia sesungguhnya dimulai. ***

