Densus 88 Ingatkan Ancaman Radikalisme Digital, Anak-anak Jadi Sasaran Rekrutmen Lewat Game Online

 

MANGGARAI, MABARPOS.COM – Ancaman penyebaran paham radikalisme kini tidak lagi dilakukan secara konvensional. Kelompok radikal mulai memanfaatkan ruang digital untuk mendekati anak-anak melalui permainan daring dan media sosial sebagai pintu masuk perekrutan.

Peringatan tersebut disampaikan dalam Forum Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, Terorisme, dan Ekstremisme yang digelar Pemerintah Kabupaten Manggarai di Kantor Camat Cibal, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Satgaswil NTT Densus 88 Antiteror Polri, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manggarai, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai, Pemerintah Kecamatan Cibal, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Cibal.

Forum digelar sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap dua persoalan yang dinilai semakin mengkhawatirkan, yakni meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta ancaman penyebaran paham radikal yang mulai menyasar generasi muda melalui dunia digital.

Camat Cibal, Heribertus Wahang Ganar, mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau aparat penegak hukum.

Ia berharap seluruh kepala desa dapat menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

“Siapapun kita sebagai pemangku kepentingan harus saling bergandengan tangan dalam menuntaskan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai tugas bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perempuan DP3A Kabupaten Manggarai, Gantir Elvira Elisabeth, SP., mengungkapkan bahwa kondisi perempuan dan anak di Kabupaten Manggarai saat ini memerlukan perhatian serius.

Menurutnya, angka kekerasan terus mengalami peningkatan dan sebagian besar korbannya merupakan anak-anak sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Perempuan dan anak di Kabupaten Manggarai saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kasus kekerasan terus meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak. Karena itu, persoalan ini tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Personel Satgaswil NTT Densus 88 AT Polri, Marianus P. Delfin, mengingatkan adanya ancaman radikalisme yang kini menyasar anak-anak melalui internet. Ia mengungkapkan bahwa ratusan anak di Indonesia telah terpapar paham radikal melalui grup True Crime Community (TCC) dan sejumlah temuan serupa juga ditemukan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Menurut Marianus, pola perekrutan kelompok radikal telah berubah seiring perkembangan teknologi informasi.

“Dulu sebelum media sosial berkembang pesat, sebagian besar anak terpapar paham radikal karena mengikuti orang tuanya yang sudah lebih dulu terlibat dalam jaringan tertentu. Namun saat ini, pola itu berubah. Media sosial menjadi pintu masuk utama perekrutan anak,” jelasnya.

Ia menjelaskan, proses perekrutan dilakukan secara bertahap sehingga sering kali tidak disadari oleh orang tua.

Pelaku, kata Marianus, biasanya memulai komunikasi melalui permainan daring yang populer di kalangan anak-anak, seperti Free Fire dan Roblox. Setelah berhasil membangun kedekatan, komunikasi kemudian diarahkan ke grup-grup tertutup di WhatsApp maupun Telegram.

“Pelaku biasanya memulai komunikasi melalui permainan daring yang populer di kalangan anak-anak, seperti Free Fire dan Roblox. Setelah hubungan terjalin dan korban merasa nyaman, komunikasi dipindahkan ke grup-grup tertutup di WhatsApp atau Telegram,” ungkapnya.

Di ruang digital yang lebih tertutup tersebut, anak-anak kemudian diperkenalkan dengan materi yang mengarah pada kekerasan, mulai dari penyebaran ideologi radikal hingga materi terkait penggunaan senjata dan perakitan bahan peledak.

Karena itu, Marianus mengimbau para orang tua agar tidak hanya membatasi durasi penggunaan gawai, tetapi juga aktif mengawasi aktivitas digital anak, termasuk aplikasi yang digunakan, permainan yang dimainkan, grup percakapan yang diikuti, hingga interaksi mereka di media sosial.

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog bersama para kepala desa. Dalam kesempatan itu, sejumlah peserta menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di wilayah masing-masing, terutama tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk penanganan perkara yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Polres Manggarai, Antonius Habun, menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana terhadap perempuan maupun anak.

Menurut Antonius, perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena anak merupakan subjek hukum yang memperoleh perlindungan khusus.

“Dalam hukum, perkara yang melibatkan anak tidak mengenal konsep hubungan seksual atas dasar suka sama suka. Anak-anak merupakan subjek hukum mutlak yang wajib mendapatkan perlindungan penuh,” tegasnya.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman radikalisme di ruang digital. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *