Ruteng, Mabarpos.com – Upaya pencegahan terorisme tidak lagi hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Di era digital, langkah edukasi kepada generasi muda menjadi salah satu strategi utama yang terus diperkuat Densus 88 Antiteror Polri untuk mencegah lahirnya bibit-bibit radikalisme.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyuluhan kepada sekitar 200 siswa baru SMK St. Aloysius Ruteng dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (14/7/2025). Dalam kegiatan itu, personel Densus 88 Antiteror, Iptu Silvester Guntur, membekali para pelajar dengan pengetahuan tentang cara mengenali propaganda radikal, memahami tahapan seseorang dapat terpapar paham kekerasan, hingga pentingnya membangun literasi digital.

Silvester mengawali penyuluhan dengan pertanyaan sederhana mengenai kebiasaan siswa bermain game online. Puluhan tangan langsung terangkat. Momen tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menjelaskan bahwa ruang digital yang selama ini identik dengan hiburan juga dapat dimanfaatkan kelompok radikal sebagai media penyebaran ideologi.

Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah pola perekrutan kelompok teroris. Jika dahulu perekrutan banyak dilakukan melalui pertemuan langsung, kini media sosial, aplikasi percakapan hingga game online menjadi ruang yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendekati calon anggota.

“Ada hubungan antara game online dengan persoalan terorisme. Karena sebagian proses perekrutan saat ini banyak memanfaatkan ruang digital, termasuk media sosial dan game online,” kata Silvester.

Ia menegaskan, bukan berarti setiap pengguna media sosial atau pemain game online akan terpapar radikalisme. Namun, generasi muda perlu memahami bahwa ruang digital juga menyimpan risiko sehingga kemampuan menyaring informasi menjadi sangat penting.

Dalam materinya, Densus 88 menjelaskan bahwa terorisme tidak muncul secara instan. Seseorang umumnya melewati proses yang panjang, dimulai dari tumbuhnya sikap intoleransi, berkembang menjadi radikalisme, kemudian ekstremisme, hingga akhirnya mendorong seseorang melegitimasi tindakan kekerasan.

“Semua ini saling berkaitan. Ibarat sebuah pohon, intoleransi adalah akarnya, radikalisme dan ekstremisme merupakan batang, dahan, dan rantingnya, sedangkan terorisme adalah buahnya,” jelas Silvester.

Melalui ilustrasi tersebut, Densus 88 ingin menunjukkan bahwa pencegahan terorisme harus dimulai sejak akar persoalan, yakni membangun sikap saling menghargai, menghormati perbedaan, dan menolak segala bentuk intoleransi dalam kehidupan sehari-hari.

Silvester juga mengingatkan bahwa terorisme tidak berkaitan dengan agama, suku, ras maupun budaya tertentu. Menurutnya, siapa pun dapat menjadi sasaran propaganda apabila tidak memiliki daya kritis dalam menerima informasi.

Ia menjelaskan, kelompok radikal biasanya memulai perekrutan dengan menyebarkan narasi yang menggambarkan kehidupan ideal atau perjuangan yang dianggap mulia. Setelah korban mulai percaya, komunikasi kemudian dipindahkan ke ruang yang lebih tertutup, seperti WhatsApp atau Telegram, untuk proses indoktrinasi secara intensif.

Berbagai bentuk konten digunakan untuk menarik perhatian anak-anak dan remaja, mulai dari video pendek, meme, animasi, musik hingga gambar bernuansa kekerasan. Karena itu, Densus 88 mengajak para pelajar agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di internet tanpa melakukan verifikasi.

Selain radikalisme, penyuluhan juga membahas fenomena meningkatnya penyebaran ideologi kekerasan melalui kelompok True Crime Community (TCC). Menurut Silvester, sebagian anak yang terpapar komunitas tersebut menunjukkan ketertarikan terhadap aksi kekerasan, mengidolakan pelaku kejahatan, hingga mempelajari cara menggunakan atau membuat senjata.

Densus 88 menilai kondisi tersebut sering kali dipicu oleh berbagai persoalan sosial, seperti perundungan (bullying), kurangnya perhatian keluarga, penggunaan gawai yang tidak terkontrol, hingga paparan konten kekerasan dan pornografi.

Karena itu, para siswa juga diingatkan untuk berani melaporkan apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya praktik bullying di lingkungan sekolah. Menurut Silvester, budaya saling menghormati menjadi benteng penting agar anak tidak mudah dimanfaatkan oleh kelompok yang menyebarkan ideologi kekerasan.

Dalam kesempatan tersebut, Densus 88 turut memperkenalkan berbagai langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan pendidikan juga dinilai menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem belajar yang lebih sehat.

Menutup penyuluhan, Densus 88 mengajak seluruh siswa menjadikan media digital sebagai sarana belajar, berkreasi, dan membangun prestasi, bukan ruang penyebaran kebencian maupun kekerasan. Para pelajar juga didorong untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta aktif dalam kegiatan positif sebagai benteng utama menangkal radikalisme sejak dini.

“Bersama kita wujudkan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari radikalisme serta kekerasan,” pungkas Silvester.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *