Warga Sampaikan Aspirasi Terkait Sengketa Lahan, BPN Manggarai Barat Diminta Tindaklanjuti Putusan Pengadilan

Labuan Bajo, Mabarpos.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (SETBER PMMB) menggelar aksi penyampaian aspirasi di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Rabu (17/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa meminta Kantor Pertanahan Manggarai Barat segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 11 hektare yang berada di wilayah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Koordinator aksi, Florianus Surion Adu, menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan putusan pengadilan tersebut dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Florianus, masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut menginginkan adanya kepastian hukum atas status lahan yang menjadi objek sengketa. Ia menilai pelaksanaan putusan pengadilan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

Selain menyampaikan tuntutan, massa juga meminta pemerintah daerah turut mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Putusan Mahkamah Agung sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat menghormati dan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Florianus saat menyampaikan orasinya.

Dalam kesempatan itu, peserta aksi juga menyampaikan sejumlah pandangan terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan peninjauan sesuai ketentuan hukum serta administrasi pertanahan.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan secara tertib. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh peserta aksi.

Masyarakat berharap persoalan sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang transparan, sehingga memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Reporter: Mabarpos.com
Editor: Redaksi Mabarpos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *